Polri Berhasil Bongkar 1.546 Kasus Sepanjang Juli 2024, Ada Judi Online hingga TPPO
JAKARTA, (ERAKINI) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar 1.546 kasus tindak pidana sepanjang periode 19-26 Juli 2024, mulai dari perjudian hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, seluruh kasus yang telah diungkap Polri antara lain terdiri atas narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring), persetubuhan, pencabulan, senjata tajam, pembunuhan, serta pencurian.
"Kemudian sebanyak 178 kasus narkoba yang diungkap, 38 kasus perjudian daring dan konvensional, 17 kasus persetubuhan, 31 kasus pencabulan, 30 kasus senjata tajam, empat kasus TPPO, serta 325 kasus tindak pidana ringan," kata Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/7/2024).
Sementara itu, lanjut dia, terdapat pula beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat, seperti pembunuhan sebanyak 30 kasus, pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus, dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.
Kemudian, ada juga pengungkapan 67 kasus penganiayaan, satu kasus penebangan ilegal (illegal logging), dua kasus pertambangan ilegal (illegal mining), dan satu kasus pengeboran ilegal (illegal drilling).
Dari jumlah tersebut, Trunoyudo menambahkan, diungkap pula 50 kasus pencurian kendaraan bermotor, delapan kasus minuman keras (miras), dan tujuh kasus penemuan mayat.
Lalu, penemuan mayat sebanyak tujuh kasus, kebakaran tiga kasus, perusakan lima kasus, fidusia dua kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus, dan teguran simpatik lalu lintas 500 kasus.
"Ada juga kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus, dan KDRT sebanyak 5 kasus," ucap Trunoyudo menambahkan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPO dengan modus eksploitasi menjadi pekerja prostitusi di Australia.
"Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri, yaitu ke Australia, untuk dieksploitasi secara seksual," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/7).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dengan Australian Federal Police (AFP) yang dinamakan "Operation Mirani".
Dalam kasus tersebut, penyidik mengungkap dua tersangka, yakni FLA dan SS alias Batman. Tersangka FLA berperan sebagai perekrut korban dengan bertugas menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney, Australia.
Sementara itu, SS alias Batman berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sydney.