Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Pendukung Ricuh usai Sidang Putusan, SYL Minta Maaf

Pendukung Ricuh usai Sidang Putusan, SYL Minta Maaf

JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan permintaan maaf terkait insiden kericuhan pendukungnya usai sidang pembacaan putusan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu (ricuh), tidak ada niat seperti itu," ujar SYL usai sidang pembacaan putusan.

Kericuhan itu terjadi ketika SYL yang dikawal polisi dikerumuni pendukungnya saat hendak keluar usai sidang vonis. Seketika terjadi saling dorong antara pendukung SYL, para wartawan, hingga petugas keamanan. Wartawan yang telah mengambil tempat di depan ruang sidang terdorong oleh pendukung SYL. Wartawan berusaha mempertahankan tempat, tetapi pendukung SYL terus mendorong.

Saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menutup sidang, suasana sebenarnya masih terkendali. Namun, sejumlah pendukung dan wartawan langsung mendekat saat SYL ingin menemui keluarganya. Upaya untuk mengabadikan momen ini mengakibatkan kerumunan wartawan dengan pendukung SYL hingga merusak pembatas ruang sidang.

Kerusuhan ini juga merusak kamera TV dua stasiun media dan beberapa alat liputan lainnya, termasuk tripod. Situasi menjadi tidak terkendali, dan aparat keamanan mengambil tindakan pencegahan dengan membawa SYL kembali ke dalam ruang sidang.

Sebelum wawancara dengan SYL dilakukan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak berupaya menenangkan suasana. "Tolong, kita butuh kondusifitas dalam wawancara dengan Pak SYL," katanya.

Dalam siding putusan itu SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. SYL dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi selama periode 2020-2023.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Rianto Adam  menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersama dengan rekan-rekannya melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman pokok, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS, subsider 2 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

 


Editor:

Nasional Terkini