JEMBER, (ERAKINI) - SSB, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya terancam hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi, akhirnya bisa berkumpul lagi dengan keluarga. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) secara resmi menyerahterimakan SBB kepada keluarga di Jember, Jawa Timur, Rabu (11/9/2024).
Kemenlu dalam keterangan tertulis menjelaskan, SBB adalah PMI yang sebelumnya menjadi tersangka utama pembunuhan dan terancam hukuman mati oleh pihak Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh.
Sejak pertama kali menerima informasi kasus tersebut pada September 2023, KBRI Riyadh telah melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan di tingkat pertama.
Secara internal, KBRI Riyadh membentuk Tim Advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang.
Dalam kurun waktu sebelas bulan, Tim telah menghadiri sebanyak 23 kali sidang, 11 kali kunjungan ke penjara, 10 kali komunikasi dengan pihak keluarga, termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali.
Melalui serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Pertama akhirnya membebaskan SBB dari tuntutan hukuman mati pada 24 Maret 2024. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Hakim Pengadilan Banding pada tanggal 7 Mei 2024. SBB hanya dinyatakan bersalah atas keterangan yang tidak konsisten dengan hukuman selama setahun.
Setelah selesai menjalani sidang, KBRI Riyadh melalui koordinasi dengan pihak Imigrasi memulangkan SBB ke Tanah Air pada 8 September 2024. Kemenlu kemudian mengantarkan SBB kepada keluara pada Rabu (11/9/2024).
SBB adalah PMI yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 melalui calo dengan visa kunjungan dengan sponsor WN Arab Saudi. Ia dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga.
Hingga Juli,2024, Kemenlu RI telah membebaskan 25 orang WNI dari ancaman hukuman mati (bebas murni maupun turun hukuman penjara) yang mayoritas berada di Malaysia. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI.
Saat ini, pemerintah Indonesia sedang menangani 155 WNI terancam hukuman mati.
Pada tahun 2024, Kemenlu telah menetapkan Kepmenlu Nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri.