Search

Alumni LPDP Tak Wajib Pulang ke Tanah Air, Pemerintah Akui Belum Mampu Sediakan Pekerjaan yang Memadai

JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Indonesia mengizinkan para penerima beasiswa luar negeri dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk tetap tinggal di luar negeri setelah menyelesaikan studi mereka. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Brodjonegoro, yang menyatakan bahwa pemerintah saat ini belum mampu menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi para alumni LPDP.

"Tidak harus [pulang], karena kita juga tidak bisa memaksa mereka kembali. Belum ada cukup tempat untuk mereka berkarya di sini," ujar Satryo saat ditemui di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Satryo, yang juga merupakan Guru Besar di Institut Teknologi Bandung (ITB), menjelaskan bahwa meskipun alumni LPDP berkarier di luar negeri, mereka tetap dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia. Satryo bahkan menyebutkan bahwa alumni yang berprestasi dan menemukan inovasi di luar negeri tetap membawa nama Indonesia.

"Kalau dia menemukan inovasi besar di luar negeri, kan tetap kita banggakan. Meski di luar negeri, mereka tetap membawa nama Indonesia," tambahnya.

Selain itu, Satryo memastikan bahwa tidak ada sanksi bagi alumni LPDP yang tidak kembali ke Indonesia, sebab tidak ada aturan yang mewajibkan hal tersebut. Menurutnya, memaksa alumni untuk kembali tanpa adanya wadah yang sesuai akan menimbulkan masalah tersendiri.

Satryo juga menekankan bahwa investasi di bidang pendidikan tidak akan pernah merugikan, terlepas dari apakah para alumni kembali ke tanah air atau tidak. "Mereka berkarier, punya prestasi, dan berpengetahuan tinggi. Jangan lihat apakah mereka pulang atau tidak, yang penting mereka membawa ilmu yang bermanfaat," tutupnya.

advertisement