3 Pasangan Cagub dan Cawagub Pilkada Jakarta 2024 Lolos Tes Kesehatan
JAKARTA, (ERAKINI) - Tiga pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Jakarta 2024 lolos tes kesehatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa di RSUD Tarakan. Pemeriksaan berlangsung dari 30 Agustus hingga 1 September 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta , Wahyu Dinata, mengungkapkan bahwa tim pemeriksa dan peneliti kesehatan menyimpulkan ketiga pasangan calon, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika.
"Prinsipnya tim pemeriksa dan peneliti dari RSUD Tarakan sudah beri kesimpulan akhir. Kami memiliki waktu dua hari memberikan masukan kepada pasangan calon terkait kelengkapan berkas administrasi syarat pencalonan mereka," ujar Wahyu Dinata, Senin (2/9/2024).
Wahyu menjelaskan, setelah pemeriksaan kesehatan dinyatakan selesai, KPUD memiliki waktu dua hari untuk memberikan masukan kepada pasangan calon mengenai kelengkapan berkas administrasi syarat pencalonan mereka.
Terkait isu kesehatan istri Ridwan Kamil yang terkena Covid-19, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan tim dokter dan RSUD Tarakan.
Prosedur tes polymerase chain reaction (PCR) telah dilakukan untuk memastikan bahwa Ridwan Kamil dapat mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan dengan baik. Hasil tes tersebut dinyatakan sudah "firm" dan Ridwan Kamil dapat melanjutkan proses pemeriksaan.
Sebelumnya, KPU Jakarta telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari tim pemeriksa dan penilai, yang menyatakan bahwa ketiga pasangan calon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba. Pemeriksaan dilakukan pada 30-31 Agustus dan 1 September 2024, dengan hasil yang disampaikan hari ini.
Pada 5-6 September 2024, KPU akan menyampaikan pemberitahuan terkait penelitian syarat administrasi melalui Aplikasi Pencalonan (Silon). Pasangan calon diharapkan untuk melengkapi data jika ada kekurangan agar dapat lolos dalam penelitian administrasi.
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang diterima KPU berbentuk penilaian tentang kemampuan pasangan calon dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah. Penilaian ini bersifat independen dan memberikan gambaran umum tentang kesehatan pasangan calon.
Direktur RSUD Tarakan Dian Ekowati mengungkapkan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai ketentuan dari KPU dengan menerapkan azas netralitas. Ketua tim pemeriksa Djati Sagoro juga menegaskan bahwa semua calon telah melalui tahapan pemeriksaan dengan profesionalisme yang tinggi.