Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Era Sepekan: Mahfud MD hingga Kemenag Tanggapi Kisruh Al-Zaytun

Era Sepekan: Mahfud MD hingga Kemenag Tanggapi Kisruh Al-Zaytun

JAKARTA, (ERAKINI)-Pengasuh Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang dalam sepekan terakhir menjadi sorotan masyarakat luas karena pernyataannya yang kontroversi. Diantara ungkapan yang meresahkan umat Islam yaitu perkataan yang menyebut bahwa al-Qur’an adalah perkataan Nabi Muhammad SAW bukan kalamullah. 

Selain  itu, beberapa ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan syariat Islam yaitu penggunaan salam yang mirip dengan umat Yahudi “Shalom Aleichem” serta tata cara shalat dan ibadah santri dan ustadz Al-Zaytun yang kemudian viral di media sosial. 

Dalam sepekan ini, kisruh Al-Zaytun turut ditanggapi oleh para stakeholder, dimulai dari berita Gubernur Ridwan Kamil yang menyebut bahwa ada bantuan Kementerian Agama (Kemenag) untuk pesantren Al-Zaytun dengan jumlah miliaran rupiah, Rabu (21/6/2023).  

Pernyataan ini langsung mendapat respons dari Kemenag pada Kamis (22/6/2023). Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie dengan tegas menyatakan bahwa Kemenag belum pernah menyalurkan bantuan apapun kepada Pesantren Al-Zaytun. 

Terbaru, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD ikut bersuara mengenai kisruh Al-Zaytun, Sabtu (24/6/2023) kemarin. Menurut Mahfud, ada dugaan tindak pidana di Al Zaytun secara nyata. 

Berikut ulasan pemberitaan Al-Zaytun selama sepekan:

Gubernur Jawa Barat sebut ada bantuan Kemenag untuk Al-Zaytun

Ridwan Kamil mengungkapkan, ada aliran dana miliaran rupiah yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk aktivitas pembelajaran di Ponpes Al Zaytun. Namun, Gubernur Jawa Barat ini tidak menyebut angkanya secara rinci.

“Di mana dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al-Zaytun," katanya kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/6/2023).

Kemenag  luruskan pernyataan Ridwan Kamil

Menanggapi pernyataan Ridwan Kamil, Kementerian Agama memberikan penjelasan mengenai dana yang diberikan kepada siswa/siswi madrasah di Al-Zaytun.  Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan bahwa apa yang disampaikan Ridwan Kamil tidak benar.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” tegas Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, Kamis (22/6/2023).

Menurut dia, lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Jumlahnya cukup banyak. Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” sebut Anna, panggilan akrabnya.

"Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," tandas Anna.

Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Ada Dugaan Pidana di Al-Zaytun

Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut memberikan tanggapan mengenai kisruh Al-Zaytun. Dia mengatakan, unsur dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun sangat jelas. 

Hal ini disampaikan Mahfud setelah mendengarkan penjelasan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait Al Zaytun di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/6/2023). 

"Dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal nanti diklarifikasi, nanti di dalam pemanggilan maupun pemeriksaan," kata Mahfud, Sabtu (24/6/2023).

Adapun tidak pidana merupakan 1 dari 3 masalah yang diduga dilakukan oleh ponpes tersebut. Dua lainnya terkait administrasi serta ketertiban sosial dan keamanan.  Terkait dugaan tindak pidana, ia menyebut Polri akan turun tangan secara langsung untuk menanganinya. 

"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," tutur dia. 

Selain itu, Mahfud menyatakan, Polri akan melakukan tindakan hukum dari semua laporan yang masuk. Nantinya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diidentifikasi. 

Demikian pemberitaan yang dalam sepekan ini cukup ramai diperbincangkan masyarakat. Kisruh terkait pesantren Al-Zaytun kemungkinan masih akan terus mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak sebelum dilakukan penindakan terhadap pimpinan pesantren Panji Gumilang. 
 


Editor:

Nasional Terkini