Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Bebas Penjara Hari Ini

Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Bebas Penjara Hari Ini

JAKARTA, (ERAKINI) - Jessica Kumala Wongso menghirup udara bebas mulai hari ini, Minggu (18/8/2024) pagi usai mendapat remisi atau pengurangan hukuman 58 bulan 30 hari. Ia dianggap berkelakuan baik selama di penjara.

Jessica mulai ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, sejak 30 Juni 2016 seusai terjerat perkara pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tertanggal 21 Juni 2017.

Kasus ini bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Mirna awalnya kejang-kejang setelah 10 menit meminum es kopi tersebut dan sempat menyebut rasa minumannya buruk. Mirna sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Merasa ada yang janggal, keluarga Mirna kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan Jessica yang merupakan teman Mirna, sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Jessica dituduhkan membunuh Mirna dengan sianida.

Perempuan kelahiran 5 Oktober 1988 itu  sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Kasus kopi sianida ini mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Kasus ini cukup mendapatkan perhatian publik, dan bahkan sejumlah stasiun televisi menyiarkan langsung selama proses persidangan.

Kehadiran pengacara kondang Otto Hasibuan di kubu Jessica membuat persidangan semakin berjalan menarik. Berbagai argumen hukum yang disampaikan Otto Hasibuan menjadikan kasus ini semakin alot.

Tapi, pada akhirnya hakim punya penilaian tersendiri. Majelis hakim yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan memvonisnya 20 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim Kisworo saat sidang pembacaan putusan ketika itu.

Meski demikian, suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, tidak puas dengan putusan hakim.  Arief menilai hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica sangat tidak adil.

Kendati kecewa, Arief tetap mengapresiasi putusan hakim karena memvonis Jessica bersalah. Edi Dharmawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna Salihin, juga mengapresiasi tiga hakim yang memvonis Jessica 20 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.

Untuk itu, keluarga memutuskan tidak meminta agar hukuman Jessica diperberat lebih dari 20 tahun penjara alias mengajukan banding. Bagi Dharmawan, yang terpenting adalah Jessica terbukti bersalah.

Namun, Jessica ternyata tidak puas. Tim pengacara Jessica yang dipimpin Otto Hasibuan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Memori banding diserahkan tim pengacara pada 7 Desember 2016.

Dalam memori banding kuasa hukum Jessica menyampaikan beberapa poin di antaranya terkait jenazah Mirna yang tidak diotopsi, keaslian CCTV yang dijadikan alat bukti, dan tidak adanya saksi mata yang melihat Jessica menaruh racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.

Namun, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga punya penilaian tersendiri. Hakim menolak permohonan banding yang diajukan Otto Hasibuan dan tim pada 7 Maret 2017. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tetap memvonis Jessica 20 tahun penjara.

Kalah lagi di tingkat banding, Jessica kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 27 Maret 2017. Namun, lagi-lagi Hakim Agung sepakat dengan hakim di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Permohonan kasasi yang diajukan Jessica ditolak MA dalam putusannya pada 21 Juni 2017. Jessica pun tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara. Setelah putusan kasasi ini, Jessica resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 30 Juni 2016.

Kandas di tingkat kasasi, kuasa hukum Jessica masih tetap berusaha mengajukan upaya hukum terakhir, yakni Peninjauan Kembali (PK). Bahkan, kendati Jessica sudah bebas hari ini.

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan, rencana pihaknya mengajukan PK ke MA masih kan tetap dilakukan. "PK tetap jalan, pekan depan akan kami daftarkan," kata Hidayat seusai menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Pondok Bambu,  Minggu (18/8/2024).

Hidayat mengungkapkan pengajuan PK itu dilakukan karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana kopi sianida tersebut. "Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK," tegasnya.

Lantas bagaimana hasil perjuangan terakhir tim kuasa hukum Jessica ini? Menarik untuk ditunggu.


Editor:

Nasional Terkini