JAKARTA, (ERAKINI) - Umat Islam di seluruh dunia merayakan Idul Fitri 2024 pada hari ini, Rabu (10/4/2024). Sebagai bentuk penghormatan terhadap mereka yang beragama Islam, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP), khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Yasonna Laoly mengatakan, jumlah penerima remisi meliputi 157.366 menerima RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Selanjutnya, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
“Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan,” kata Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/4/2024).
Politisi PDIP ini menambahkan, untuk di Jawa Timur ada 16.608 orang yang mendapatkan remisi, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang dan Sumatera Utara sebanyak 16.030 orang.
Sedangkan jumlah Anak Binaan penerima PMP Khusus berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatera Selatan sebanyak 86 orang.
“Berdasarkan data pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang,” tuturnya.
Ia merinci, Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang, melalui pemberian RK dan PMP Khusus. Selain itu, Idul Fitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000.
“Remisi dan PMP sebagai wujud nyata negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” pungkasnya.