Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

MPR Cabut TAP soal Soekarno, Soeharto dan Gus Dur Jelang Peringatan G30S/PKI

MPR Cabut TAP soal Soekarno, Soeharto dan Gus Dur Jelang Peringatan G30S/PKI

JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI secara resmi mencabut sejumlah Ketetapan (TAP) terkait tiga mantan Presiden RI, yaitu Ir. Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, keputusan ini diambil sebagai bentuk pemulihan nama baik ketiga mantan Presiden RI yang dianggap tercoreng oleh ketetapan-ketetapan hukum tersebut. 

Keputusan itu, kata politisi Golkar ini, ditetapkan dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Jakarta. 

Lebih lanjut, yang menjadi sorotan masyarakat terkait keputusan MPR itu, karena pencabutan ketetapan dilakukan MPR menjelang peringatan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (PKI) atau dikenal dengan G30S PKI sebagai peristiwa kudeta semalam yang terjadi tahun 1965. Dalam peristiwa tersebut 6 Jenderal dan 1 perwira gugur.

Berikut penjelasan MPR soal pencabutan 3 TAP terhadap 3 mantan Presiden RI tersebut:

Pencabutan TAP soal Soekarno

Presiden Pertama RI, Ir Soekarno, mendapatkan pemulihan nama baik setelah MPR mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan pemerintahan dari Soekarno. TAP tersebut menyiratkan keterlibatan Soekarno dalam Gerakan 30 September 1965 yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI).

Dalam sidang yang digelar pada Senin (9/9/2024) itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan surat resmi pencabutan TAP MPRS tersebut kepada keluarga besar Soekarno, termasuk Megawati Soekarnoputri dan Guntur Soekarnoputra. 

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang turut hadir dalam acara tersebut, menegaskan bahwa tuduhan keterlibatan Soekarno dalam G30S/PKI tidak terbukti dan TAP tersebut sudah tidak berlaku.

Menurut MPR, dengan pencabutan TAP ini, Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur kini mendapatkan pengakuan dan pemulihan nama baik atas peran mereka dalam sejarah bangsa, yang sebelumnya tercoreng oleh keputusan-keputusan hukum yang bersifat politis.

Pencabutan TAP Terkait Soeharto

MPR juga mencabut TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang menyebut nama Presiden Kedua RI Soeharto dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Nama Soeharto disebut secara eksplisit dalam Pasal 4 TAP tersebut, sebagai salah satu mantan pejabat negara yang perlu diperiksa terkait dugaan KKN.

Namun, Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk meninggalnya Soeharto, pencabutan penyebutan namanya dianggap tepat. Keputusan ini juga mengikuti rekomendasi Fraksi Golkar yang disampaikan pada (18/9/2024). 

TAP MPR soal Gus Dur

TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid. Keputusan ini diambil pada Rabu (25/9/2024) yang secara resmi memulihkan nama baik Presiden Keempat RI, Gus Dur.

TAP tersebut sebelumnya mengatur pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden pada tahun 2001, dengan alasan bahwa Gus Dur dianggap melanggar haluan negara. 

Namun, setelah melalui proses politik yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), MPR mencabut ketetapan ini, sekaligus memulihkan nama Gus Dur sebagai salah satu tokoh yang berjasa bagi pluralisme dan hubungan agama serta negara di Indonesia.

Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa pemulihan nama Gus Dur ini menghapus stigma politik yang pernah menimpa Gus Dur dan menguatkan pandangan bahwa Gus Dur layak dianggap sebagai pahlawan nasional. 

“Gus Dur tidak melakukan tindak kriminal atau tindakan inkonstitusional, oleh karena itu, nama baiknya harus direhabilitasi,” kata Muhaimin atau Cak Imin. 


Editor:

Nasional Terkini