Polri Tegaskan Sertifikat Pelatihan Mengemudi Belum Berlaku
JAKARTA, (ERAKINI)-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa syarat sertifikat pelatihan mengemudi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) belum berlaku.
Menurut, Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus, saat ini Polri masih melakukan kajian secara menyeluruh dan menyeragamkan kemampuan sekolah mengemudi serta instruktur yang nantinya akan mengeluarkan sertifikat.
"Belum dilaksanakan, karena kami masih mengkaji terus, sekolahnya harus terakreditasi, instrukturnya harus betul-betul. Jadi ini belum dilaksanakan, tapi aturannya sudah. Karena akan dibuat aturan-aturan ke bawah lagi, aturan pelaksananya seperti apa. Belum. Kita tunggu saja," ucap Yusri Yunus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Dia mengungkapkan, aturan mengenai persyaratan SIM sudah ada sejak tahun 2012. Namun selama ini belum terlaksana sebab, pihaknya harus bekerjasama dengan pemangku kepentingan yang lain.
"Karena ini sifatnya harus sama-sama dengan stakeholder lain, dan juga ada badan hukum sekolah mengemudi atau tempat pelathan, instrukturnya juga harus instruktur yang terakreditasi memiliki ijazah, bukan berarti saya bisa mengemudi bikin sekolah mengemudi kemudian saya jadi instruktur. Tidak bisa," tuturnya.
Selain itu, kebijakan mengenai sertifikat dari sekolah mengemudi juga terlampir dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut menjelaskan terkait aturan pemohon yang wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi. Lalu, pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.