TANGERANG, (ERAKINI) - Kasus pencabulan anak kembali terjadi di sebuah Yayasan Panti Asuhan Kota Tangerang, Banten. Total ada 7 anak yang menjadi korban, terdiri atas tiga anak dan empat orang dewasa, semua berjenis kelamin laki-laki.
Tak menunggu lama setelah menerima laporan, polisi langsung meringkus para pelaku yang tak lain adalah pemilik dan pengasuh di yayasan itu.
Dua orang ditetapkan tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan anak yaitu Sudirman (49) dan Yusuf (30). Sudirman adalah pemilik yayasan, sedangkan Yusuf adalah pengasuh panti.
“Keduanya bukan orang luar, tetapi pemilik dan pengasuh,” kata Ade Ary, Senin (7/10/2024).
Dijerat UU Perlindungan Anak
Menurut Ade Ary, keduanya dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ade Ary menyebut, ancaman pidana bagi kedua tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
1 Orang DPO
Ade Ary mengatakan, polisi juga sedang memburu satu tersangka lainnya yang terlibat, yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO, yaitu YS, dan sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," tuturnya.
Ade Ary menegaskan bahwa pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta stakeholder lainnya terkait kasus ini.
Menurut dia, penyidik akan mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan kerja sama asistensi dari Mabes Polri dan Polda.
"Ini merupakan wujud keseriusan Polres Metro Tangerang Kota dalam hal ini Satreskrim untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini," pungkasnya.