JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah menerbitkan surat edaran terkait aturan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah untuk siswa baru tahun ajaran 2025/2026. MPLS harus dilaksanakan dengan memuliakan murid, menghormati hak anak, dan menggembirakan.
Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen Rusprita Putri Utami mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku apabila ditemukan terjadinya pelanggaran saat pelaksanaan MPLS Ramah.
“Untuk memastikan bahwa pengawasan dan juga sebagai bentuk partisipasi publik, masyarakat bisa melaporkan jika diketahui adanya pelanggaran dalam implementasi MPLS Ramah melalui ULT Kemendikdasmen, melalui saluran 177 atau kanal https://kemendikdasmen.lapor.go.id/,” ujar Rusprita saat Sosialisasi MPLS Ramah 2025 secara
daring, Selasa (8/7).
Sesuai Surat Edaran Mendikdasmen tersebut, MPLS dilaksanakan selama 5 lima hari sesuai kalender akademik dan jadwal pembelajaran yang berlaku. Namun, ketentuan waktu ini tidak berlaku bagi satuan pendidikan berasrama.
Pengecualian ini diberikan dengan mempertimbangkan bahwa satuan pendidikan berasrama atau boarding school memiliki kebutuhan adaptasi yang lebih kompleks bagi murid baru. Selain pengenalan lingkungan belajar, murid juga perlu beradaptasi dengan lingkungan tempat tinggal, peraturan asrama, jadwal harian yang lebih ketat, serta interaksi sosial dalam komunitas berasrama yang berlangsung 24 jam.
Oleh karena itu, bagi satuan pendidikan berasrama, jangka waktu MPLS Ramah dapat lebih dari 5 hari, disesuaikan dengan kebutuhan adaptasi yang lebih mendalam, tetapi tetap harus berpedoman pada prinsip pelaksanaan MPLS Ramah.
Kegiatan MPLS dilaksanakan dengan beberapa aktivitas berikut:
1. Pembinaan kultur sekolah dengan pendekatan edukatif.
2. Pembiasaan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Pagi Ceria.
3. Pencegahan judi online dan NAPZA, serta menumbuhkan keadaban digital dan budaya hidup sehat.
4. Penguatan karakter melalui kegiatan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya.
5. Menciptakan lingkungan belajar aman, nyaman, dan menggembirakan.
6. Menyediakan ruang perjumpaan dan inklusivitas.
7. Mengenalkan lingkungan satuan pendidikan dan lingkungan di sekitar satuan pendidikan.
Hal yang Dilarang Selam MPLS
Pelarangan terhadap sejumlah kegiatan selama MPLS bertujuan untuk menghapus praktik perpeloncoan, kekerasan, serta segala bentuk aktivitas yang merugikan dan tidak mendidik bagi murid baru. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi tegas.
Berikut beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan selama pelaksanaan MPLS:
1. Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan
Tugas yang diberikan kepada murid baru harus memiliki nilai edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan. Dilarang memberikan tugas yang merendahkan martabat dan hak anak, serta tidak menjunjung tinggi nilai-nilai karakter.
2. Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan
Filosofi utama MPLS Ramah adalah kegiatan edukatif tanpa perpeloncoan. Oleh karena itu, dilarang melakukan aktivitas perpeloncoan, baik langsung maupun tidak langsung, serta hukuman bersifat fisik, verbal, atau psikis yang tidak mendidik atau bersifat kekerasan.
Contoh tindakan yang dilarang:
- Bentakan, cacian, ejekan, perundungan.
- Sentuhan fisik yang tidak pantas.
- Tindakan yang merendahkan martabat atau menyebabkan ketidaknyamanan fisik maupun mental.
3. Kegiatan MPLS Tanpa Pengawasan Guru
Seluruh kegiatan MPLS Ramah, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, wajib berada dalam pengawasan dan pendampingan guru. Jika kegiatan dilakukan di luar sekolah, maka harus diketahui dan disetujui secara tertulis oleh orang tua/wali murid.
4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan
Penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif dan tidak relevan dengan pembelajaran dilarang karena dapat:
- Mempermalukan murid.
- Melukai martabat murid.
- Menyebabkan dampak negatif terhadap kondisi psikologis.
Contoh atribut yang dilarang:
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris.
- Aksesoris kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama rumit atau mengandung konten tidak bermanfaat.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Pakaian Seragam
Tidak ada ketentuan khusus terkait penggunaan seragam selama MPLS Ramah. Satuan pendidikan dapat menganjurkan penggunaan:
- Seragam dari jenjang sebelumnya.
- Seragam olahraga dari jenjang sebelumnya.
- Atau pakaian lainnya yang tidak memberatkan orang tua/wali murid baru.
Rusprita mengajak orang tua untuk dapat mengawasi pelaksanaan MPLS agar sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Orang tua diminta untuk aktif mendampingi proses adaptasi anak, termasuk mengantar pada hari pertama dan atau selama MPLS Ramah. Dengan harapan, setiap pihak memiliki tanggung jawab moral dan juga kelembagaan guna memastikan MPLS Ramah berjalan dengan aman, menyenangkan, dan tentu saja mendidik,” pungkasnya.