Ini Tugas, Fungsi, dan Gaji Pejabat Badan Gizi Nasional yang Dinakhodai Dadan Hindayana
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Gizi Nasional resmi dibentuk pemerintah untuk mengakomodir program makan bergizi gratis yang menjadi prioritas Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianti-Gibran Rakabumung Raka. Badan baru ini dinakhodai Dadan Hindayana, guru besar Program Studi Entomilog Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dadan Hindayana dilantik menjadi Kepala Badan Gizi Nasional oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). Pembentukan Badan Gizi Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024.
Menurut Dadan, Badan Gizi Nasional dibentuk untuk melaksanakan program makan bergizi gratis yang menjadi salah satu agenda utama Prabowo-Gibran. Dengan adanya Badan Gizi Nasional diharapkan program makan bergizi gratis dapat segera dilaksanakan mulai Januari 2025.
Hanya, meskipun sudah dilantik menjadi Kepala Badan Gizi Nasional, hingga kini lembaga setingkat kementerian ini belum memiliki kantor resmi dan masih menunggu proses. Namun, lembaga ini bakal memiliki kedudukan yang strategis yang bakal memiliki kantor hingga daerah.
Pasalnya, lembaga ini mengelola anggaran yang tidak sedikit. Bahkan pada tahun awal 2025, anggaran program makan bergizi gratis telah ditetapkan sebesar Rp71 triliun dan akan dikelola oleh Badan Gizi Nasional.
Mengutip Perpres Nomor 83 Tahun 2024, berikut gambaran umum Badan Gizi Nasional yang dipimpin Dadan Hindayana:
Tujuan dan Kedudukan
1. Badan Gizi Nasional dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
2. Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
3. Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala.
Tugas dan Fungsi
Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Dalam melaksanakan tugas, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:
1. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Sasaran
Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional, yakni:
1. Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, baik pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, khusus, layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
2. Anak usia di bawah lima tahun.
3. Ibu hamil
4. Ibu menyusui.
Struktur Organisasi
Badan Gizi Nasional terdiri atas:
a. Dewan Pengarah, yang terdiri atas:
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Anggota.
b. Pelaksana, yang terdiri atas:
1. Kepala
2. Wakil Kepala
3. Sekretariat Utama
4. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
5. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
6. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
7. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
8. Inspektorat Utama
Dewan Pengarah terdiri atas:
a. 1 orang Ketua merangkap anggota
b. 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota
c. 5 orang anggota.
Dewan Pengarah, terdiri atas unsur:
a. Tokoh kenegaraan
b. Tokoh agama
c. Tokoh masyarakat
d. Purnawirawan TNI, Polr, dan pensiunan PNS
e. Akademisi.
Unsur Pendukung
1. Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Gizi Nasional sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
2. Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
3. Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Unit Pelaksana Teknis
1. Badan Gizi Nasional dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas penunjang di lingkungan Badan Gizi Nasional.
2. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
3. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Besaran Organisasi
1. Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 Biro.
2. Biro terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
3. Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak tiga Bagian.
4. Bagian terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak tiga Subbagian.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Jabatan dan Pangkat/Golongan
1. Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
2. Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, Sekretaris Inspektorat Utama, dan lnspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
3. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
4. Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang mertrpakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pengangkatan dan Pemberhentian
1. Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
2. Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-tndangan.
3. Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, Sekretaris Inspektorat Utama, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang di lingkungan Badan Gizi Nasional diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Tugas
1. Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk satu periode lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.
2. Dewan Pengarah, Kepala, danf atau Wakil Kepala dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa tugas berakhir.
Gaji dan Fasilitas
1. Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
3. Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya diatur dalam Peraturan Presiden.