Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Kembali Geledah Rumah Zarof Ricar, Kejagung Mau Bongkar Jaringan Makelar Kasus MA

Kembali Geledah Rumah Zarof Ricar, Kejagung Mau Bongkar Jaringan Makelar Kasus MA

JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang terletak di Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/10/2024) kemarin. Atas penggeledahan yang dilakukan, Kejagung mau membongkar jaringan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ingin memastikan tidak ada barang bukti atau aset lain yang tertinggal di lokasi tersebut. Menurut dia, pihaknya ingin kasus tersebut benar-benar terungkap hingga akar-akarnya.

"Kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya," jelas Harli kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Meski demikian, dalam penggeledahan kedua tersebut, tim penyidik tidak menemukan barang bukti tambahan. Harli menegaskan bahwa proses penelusuran aliran dana terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dan suap di MA masih terus berjalan.

Sebelumnya, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengacara, Lisa Rahmat. Keduanya diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi agar membebaskan Ronald Tannur, yang terjerat kasus pembunuhan. Dalam kesepakatan tersebut, Lisa disebut menjanjikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Zarof untuk pengurusan perkara.

Selain itu, dana suap sebesar Rp5 miliar juga telah diberikan oleh Lisa kepada Zarof untuk diserahkan kepada tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur. Namun, uang tersebut masih berada di rumah Zarof dan belum diserahkan kepada para hakim.

Selain Zarof dan Lisa, Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap agar memutuskan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai Rp20 miliar dalam berbagai pecahan, serta sejumlah barang elektronik terkait kasus ini.

Kejagung berkomitmen untuk terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam skandal suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung ini.


Editor:

Nasional Terkini