4 Kader Gugat Kepengurusan PDIP 2024-2025 ke PTUN Jakarta
JAKARTA, (ERAKINI) - Sebanyak 4 orang yang mengaku sebagai kader menggugat Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (9/9/2024).
Keempat penggugat tersebut adalah Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Tim advokasi penggugat, Victor W. Nadapdap, mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena keputusan perpanjangan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP.
"Berdasarkan keputusan Kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019, telah ditetapkan keputusan No 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDIP masa bakti 2019-2024," ujar Victor dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).
Ia menuturkan, SK No M.HH-05.11.02 Tahun 2024 yang diumumkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 5 Juli 2024, memperpanjang masa bakti kepengurusan hingga 2025, bertentangan dengan pasal 17 AD/ART PDIP yang mengatur masa bakti kepengurusan DPP selama 5 tahun. Seharusnya, menurut Victor, masa bakti kepengurusan DPP PDIP berakhir pada 9 Agustus 2024, sesuai dengan AD/ART.
Selain itu, Victor juga menyebutkan bahwa Pasal 70 AD/ART menetapkan bahwa kongres partai harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu, menurutnya, perubahan masa bakti kepengurusan seharusnya hanya bisa dilakukan melalui kongres partai.
"Hal ini sejalan dengan Pasal 5 UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik, yakni kongres," ujarnya.
Victor juga menegaskan bahwa dalam AD/ART PDIP tidak ada hak prerogatif ketua umum untuk mengubah AD/ART. Hak prerogatif ketua umum PDIP, menurut Victor, hanya terbatas pada menjaga empat pilar kebangsaan dan mempertahankan eksistensi partai.
"Kami yakin PTUN Jakarta akan memerintahkan Kemenkumham untuk mencabut dan membatalkan SK No M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi, dan personalia DPP PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025," tuturnya.