Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Tersangka Pembubaran Acara Diskusi di Kemang Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka Pembubaran Acara Diskusi di Kemang Terancam 7 Tahun Penjara

JAKARTA, (ERAKINI) - Polisi telah menangkap 5 orang terlibat pembubaran paksa acara diskusi di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024). Dua diantaranya sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 7 tahun penjara. 

"Adapun dari hasil pendalaman, ada dua orang yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti di Hotel Grand Kemang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan pada Minggu (29/9/2024).

Tak hanya itu, tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP, sementara tersangka penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

"Untuk pelaku perusakan kita jerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP. Sedangkan pelaku penganiayaan kita jerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP," jelas Wira.

Insiden pembubaran dan perusakan ini terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah hotel di Kemang. Dalam kejadian tersebut, dua orang petugas keamanan hotel dilaporkan mengalami luka akibat dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK). Diskusi yang dibubarkan diketahui dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

Berikut Bunyi Pasal 170 KUHP:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Bunyi Pasal 406 KUHP:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.


Editor:

Nasional Terkini