Dewas Sanksi Pegawai KPK yang Lecehkan Istri Tahanan
JAKARTA, (ERAKINI)-Petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melecehkan istri tahanan berinisial M sudah dipindah tugaskan ke bagian lain.
Hal ini dibenarkan oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. Dia menyebut bahwa M sudah tidak bekerja lagi di rutan KPK.
“Tidak bertugas lagi di Rutan KPK,” kata Albertina saat dihubungi, Senin (26/6/2023).
Terkait sanksi yang diterima M, Albertina mengaku lupa sebab harus membuka dokumennya terlebih dahulu.
Di tempat terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa pelaku sudah disidang etik oleh Dewas.
Dewas, kata dia, menyatakan bahwa M terbukti melakukan pelanggaran etik sedang dan dijatuhi sanksi sedang.
Adapun sanksi etik sedang tersebut antara lain, pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.
Selain itu, kata Ali, M juga menjalani penegakan disiplin di Inspektorat.
"Nanti disiplinnya lain lagi. Masih proses juga," tambah Ali.
Sementara itu, mantan penyidik senior KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai, petugas rutan tersebut tidak cukup hanya disanksi potong gaji.
Petugas M harus dipecat atau bahkan dipidanakan. Yudi bahkan menyarankan keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi jika keputusan Dewas dirasa tidak memuaskan.
“Oknum pegawai KPK yang bertugas di Rutan KPK tersebut seharusnya dipecat, bahkan dipidanakan, bukan malah diberikan sanksi sedang,” ujarnya.