Jakarta Jadi DKJ, Dukcapil DKI Pastikan KTP Lama Tetap Berlaku
JAKARTA, (ERAKINI) - Status Jakarta segera menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan bahwa kartu tanda penduduk (KTP) lama masih tetap berlaku walaupun status Jakarta beralih jadi DKJ.
"Tentunya masih berlaku," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Nantinya, kata dia, memang dilakukan pergantian KTP. Hanya saja, lanjut Budi, pelaksanaannya secara bertahap mulai dari 2 juta penduduk dulu pada tahun ini, kemudian selanjutnya pada tahun 2025.
"Saya hitung yang harus ganti KTP sebanyak 8,3 juta jiwa berdasarkan data sementara. Hal ini karena adanya mutasi penduduk (pindah, kematian, dan lain sebagainya)," kata Budi.
Selanjutnya, kata Budi, terkait blangko KTP ini diutamakan bagi warga yang melakukan proses pelayanan terlebih dulu.
Sedangkan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta, Budi mengatakan telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024.
Budi mengatakan bahwa Dukcapil DKI berkoordinasi dengan Kemendagri terkait penonaktifan NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta. "Saat ini untuk yang meninggal kami sudah masukkan totalnya hampir sekitar 40 ribu. Rumah tangga yang sudah tidak ada hampir 9.000. Ini semua sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang rumah tangga tidak ada masih proses," katanya.
Masyarakat Jakarta, jelas Budi, dapat memeriksa laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ untuk mengetahui diri mereka masuk atau tidak ke dalam program penonaktifan. "Mereka yang sudah memindahkan dokumen kependudukan apakah sudah keluar dari program itu atau tidak, jadi besok mereka sudah bisa periksa, bisa menyesuaikan dengan domisili," jelasnya.