Heboh Arsjad Rasjid Mau Dilengserkan dari Jabatan Ketum Kadin, Begini Kata Pengamat
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengamat Komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, menilai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tidak memiliki manfaat dan urgensi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebaliknya, Munaslub tersebut justru dapat melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
"Munaslub itu tidak produktif, sebaiknya dihentikan saja wacana pergantian tersebut karena tidak ada manfaat dan urgensinya untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Emrus dalam keterangan tertulis, Minggu (15/9/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan pengamatannya, Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, tidak melakukan tindakan yang dapat dikategorikan menyimpang dari AD/ART organisasi.
Oleh sebab itu, menurut dia, pelaksanaan Munaslub yang dipaksakan justru mengindikasikan bahwa Kadin telah berubah menjadi organisasi politik, bukan lagi organisasi bisnis.
Seharusnya, kata dia, Kadin berpegang pada prinsip bisnis. Jika Munaslub terus dipaksakan, hal ini akan menyebabkan organisasi tersebut, serta pemimpin yang terpilih, menjadi tidak sehat dan tidak independen dalam mengambil keputusan.
"Saya melihat ada indikasi politik di balik Munaslub ini. Boleh jadi ada invisible hand dari kekuatan luar yang mencoba mempengaruhi. Siapapun yang memimpin Kadin di masa depan dipastikan akan menghadapi kendala dalam menjalankan organisasi secara sehat," katanya.
"Pemimpin Kadin nantinya harus membayar 'utang' politik itu sesuai dengan kehendak pihak tertentu," pungkas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin, Yukki Hanafi, telah menegaskan bahwa Dewan Pengurus Kadin Indonesia menginstruksikan seluruh jajaran kepengurusan Kadin di semua tingkatan, serta seluruh Anggota Luar Biasa (ALB), untuk tidak menghadiri undangan Munaslub tersebut.
"Penyelenggaraan dan menghadiri Munaslub yang tidak sesuai dengan AD/ART Kadin tidak memiliki keabsahan secara hukum dan dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran organisasi," tegas Yukki.