Janes Meliano Wibowo Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Sertifikat Habib
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Janes Meliano Wibowo (24), terdakwa kasus pemalsuan sertifikat habib dan situs Rabithah Alawiyah.
Menurut Hakim, Janes terbukti bersalah memalsukan situs resmi lembaga otoritatif yang mengeluarkan legitimasi ahli waris garis keturunan habib di Indonesia. Selain hukuman penjara, Janes juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan majelis hakim yang diketuai Bawono Efendi, dengan hakim anggota I Dewa Made Budi Watsara dan Lusiana Amping, sebagaimana tertuang dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (26/9/2024).
Sidang putusan tersebut telah digelar pada Kamis (26/9/2024). Dalam putusannya, Janes dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim dalam putusannya.
Janes ditangkap di rumahnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada 28 Februari 2024. Ia memalsukan situs resmi Rabithah Alawiyah dan menggunakan logo lembaga tersebut untuk menawarkan jasa penulisan sertifikat habib dengan tarif Rp4 juta per sertifikat. Dari aksinya, Janes berhasil meraup keuntungan hingga Rp18,5 juta.