Heboh Pencatutan KTP, Rapat Pleno KPU DKI Tetap Nyatakan Dharma-Kun Penuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta
JAKARTA, (ERAKINI)- Meski sempat heboh karena diduga ada pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan, pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, ditetapkan KPU DKI memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata telah mengeluarkan surat keputusan setelah rapat pleno menetapkan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Senin (19/8/2024) malam.
Wahyu mengatakan, agenda rapat awalnya hanya laporan pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen Dharma-Kun.
Namun, karena adanya kehebohan yang terjadi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut, maka rapat pleno membuka ruang perbaikan.
"Kami mengakomodir dinamika yang terjadi maka ada perubahan berita acara," tuturnya, dikutip dari Antara Selasa (20/8/2024).
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468," katanya.
Jumlah tersebut masih memenuhi syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan memenuhi persyaratan.
Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana turut menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan itu di kantor KPU DKI Jakarta.
Dharma tiba di KPU DKI sejak pukul 15.50 WIB yang didampingi sejumlah simpatisan. Namun, rapat pleno ini sempat diskors sebanyak tiga kali dikarenakan adanya koreksi data pendukung.
"Kami sangat membuka ruang sebesar-besarnya saat rapat pleno untuk menampung masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Bawaslu," kata Wahyu.
Ia menjelaskan, pada skors pertama yaitu terkait data yang masuk ke Bawaslu DKI dan kota per tanggal 17 Agustus, ketika dibuka ternyata terdapat data yang masuk lagi dari Bawaslu Jakarta Pusat.
"Terus kami skors lagi untuk memastikan tidak ada perubahan data atas nama kepastian hukum tahapan yang ada bahwa kami menyepakati pada pukul 23.00 WIB," tuturnya.
Wahyu menambahkan bahwa skorsing yang dilakukan pada rapat pleno ini untuk memberikan ruang bagi Bawaslu dan masyarakat dalam mengawasi tahapan Pilkada 2024.
"Setelah Pukul 23.00 WIB ada masukan 83 lagi dari Bawaslu yang total 403 pendukung berubah status yang harusnya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Dengan adanya perubahan tersebut maka KPU DKI akan mengubah berita acara yang telah ditetapkan sebelumnya