Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Polda Metro Jaya Kembali Tangkap 1 Orang Pelaku Pembubaran Diskusi Kemang

Polda Metro Jaya Kembali Tangkap 1 Orang Pelaku Pembubaran Diskusi Kemang

JAKARTA, (ERAKINI) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku berinisial MR (28) alias RD yang terlibat dalam kasus pembubaran paksa acara diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024). MR ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras pada Selasa (1/10/2024) setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

"Tim berhasil menangkap pelaku berinisial MR alias RD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024).

Ade Ary menjelaskan bahwa MR terlibat dalam aksi demonstrasi yang bertujuan menghentikan kegiatan diskusi yang diadakan oleh Diaspora atau Forum Tanah Air di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"MR masuk melalui pintu belakang hotel menuju ballroom di lantai satu. Korban berinisial ADP, yang merupakan petugas keamanan hotel, mencoba mengamankan situasi. Namun, MR justru melakukan pengeroyokan terhadap korban," tambah Ade Ary.

Dalam aksi pembubaran itu, korban mengalami pemukulan di bagian kepala dan badan ketika berusaha menghentikan aksi MR.

Sedangkan dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang disimpan dalam sebuah flashdisk, ponsel, serta pakaian yang digunakan MR saat kejadian. Berdasarkan bukti tersebut, MR kini dalam proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya berinisial FEK (38) dan GW (22) terkait aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa lima orang telah diamankan, dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Selain itu, tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain," kata Wira Satya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan, serta terjadi perusakan sejumlah properti di lokasi kejadian," tambah Wira Satya.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan guna mengungkap kemungkinan pelaku lainnya dalam kasus ini.


Editor:

Nasional Terkini