Tok! KPU Tetapkan 5 PAW Anggota DPR RI Terpilih dari PKB, Berikut Nama-namanya
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan lima Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Mereka ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tertanggal 20 September 2024.
Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PAW dari lima daerah pemilihan (Dapil), yaitu Dapil Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V. Keputusan ini mencantumkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini," tulis keputusan KPU tersebut, dikutip Sabtu (21/9/2024).
Berikut daftar PAW anggota DPR RI terpilih dari PKB yang ditetapkan oleh KPU:
1. Dapil Riau II
Hendri yang meraih 3.189 suara menggantikan H Mafiron (peringkat suara sah kedua terbanyak) karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR setelah diberhentikan dari PKB.
Calon pengganti H Mafiron seharusnya Aherson, peringkat suara sah ketiga, namun tidak lagi memenuhi syarat karena diberhentikan dari anggota partai. Calon pengganti selanjutnya adalah Riza Ramlan, peringkat suara sah terbanyak keempat, namun mengundurkan diri. Sehingga pilihan jatuh ke Hendri.
2. Dapil Jawa Tengah II
Hindun Anisah dengan perolehan suara sebanyak 64.454, menggantikan Fathan (peraih suara terbanyak pertama) yang mengundurkan diri.
3. Dapil Jawa Timur II
Anisah Syakur dengan perolehan 74.740 suara menggantikan Mohammad Irsyad Yusuf (peraih suara sah terbanyak pertama) yang diberhentikan dari PKB.
4. Dapil Jawa Timur IV
Muhammad Khozin dengan 53.548 suara menggantikan Achmad Ghufron Sirodj (peraih suara terbanyak kedua) yang juga diberhentikan dari PKB.
5. Dapil Jawa Timur V
Rino Lande dengan perolehan 65.489 suara menggantikan Ali Ahmad (peraih suara terbanyak kedua), karena tidak lagi memenuhi syarat setelah diberhentikan dari anggota PKB.
Keputusan KPU mengenai PAW anggota DPR RI terpilih dari PKB ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 20 September 2024.