Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Kemenkes: 27 Petugas KPPS Meninggal pada Pemilu 2024

Kemenkes: 27 Petugas KPPS Meninggal pada Pemilu 2024

JAKARTA, (ERAKINI) - Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu 2024 yang meninggal dunia, terus bertambah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sejauh ini sudah ada 27 kasus.
 
"Sampai saat ini tercatat 27 kasus kematian yang dilaporkan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dilansir, Antara, Jumat (16/2/2024).

Siti menjelaskan, puluhan kasus kematian tersebut ditemukan di sejumlah daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.
 
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Jumat pukul 14.00 WIB, tercatat sembilan kematian berkaitan dengan penyakit jantung. Lalu empat kasus diakibatkan kecelakaan, dua infeksi syok septik, dua kematian yang tidak disebabkan oleh komorbid, satu sindrom distres pernapasan akut (ARDS), satu hipertensi, dan delapan lainnya meninggal dengan status kematian dalam perjalanan ke rumah sakit (death on arrival).
 
Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan angka kematian petugas KPPS pada pemilu tahun ini menurun dibandingkan dengan pemilu sebelumnya yang tercatat 894 petugas meninggal dunia.
 
"Memang dibandingkan tahun (pemilu) lalu yang (angka kematiannya) di atas 100, (tahun) ini menurun jauh," katanya.
 
Kata dia, penurunan angka kematian petugas KPPS  salah satunya dipengaruhi kesadaran kesehatan yang meningkat dari masyarakat yang mengajukan diri untuk menjadi petugas.
 
"Kita merasa bahwa masyarakat sudah lebih paham kalau bekerja itu jangan terlalu dipaksakan," tandasnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik juga mengatakan petugas KPPS yang meninggal pada Pemilu 2024 tidak sebanyak Pemilu 2019.

Meski demikian, KPU masih mendata jumlah petugas yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas. Selain itu, KPU juga harus dapat melihat perbedaan waktu meninggalnya anggota kpps itu.

Native 1 Banner

"Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama pada pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga. pasca pemungutan suara," katanya.

Menurutnya, KPU sudah mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel, yaitu panel menghitung surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, serta panel lainnya menghitung surat suara DPR dan DPRD.

"Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di TPS. Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara,itu ada efisiensi waktu," jelas Idham.

Idham mengakui beban kerja yang berat untuk KPPS akibat penghitungan suara harus selesai di TPS. Oleh karena itu, KPU pernah mengusulkan untuk dua panel penghitungan suara.

Kendati demikian, Idham mengungkapkan saat rapat konsultasi, pembentuk Undang-Undang masih memandang cukup satu panel. Hal ini sebagaimana yang telah dilaksanakan pada  14 Februari 2024 sama persis dengan Pemilu 2019.

 

 


Editor:

Nasional Terkini