Segera Berlaku, Kemenag Terapkan Wajib Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin
SOLO, (ERAKINI) - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mewajibkan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan. Kemenag menargetkan kebijakan tersebut mulai berlaku pada akhir tahun ini.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamarudin Amin mengatakan, Kemenag tidak akan menikahkan calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan atau binwin. Menurut dia, Binwin menjadi syarat wajib yang harus diikuti calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah.
“Tahun ini diwajibkan bagi calon pengantin harus ikut bimbingan perkawinan. Kalau tidak, ya tidak dinikahkan oleh penghulu,” kata Kamarudin Amin dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2024) malam.
Kemenag melihat ada korelasi kuat antara angka perceraian dan angka stunting dengan kegiatan bimbingan perkawinan. Kamarudin menjelaskan, sejauh ini berdasarkan temuan Kemenag, mereka yang memiliki ekonomi keluarga yang mumpuni, kondisi keluarga yang harmonis rata-rata karena paham akan tanggung jawab sebagai suami istri serta memiliki mental yang sudah cukup matang.
Sementara mereka yang kehidupan rumah tangganya memiliki masalah, ujar Kamarudin, rata-rata karena belum memahami soal bagaimana kehidupan rumah tangga yang harus dijalani serta belum memiliki mental yang matang. Demikian pula dengan adanya stunting disebabkan karena belum pahamnya orang tua.
Kamarudin menyebut, saat ini Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk mengatur terkait kebijakan baru tersebut sedang dipersiapkan. Kemenag menargetkan tahun ini PMA tersebut keluar.
“PMA nya sedang disiapkan. Pokoknya harus mengikuti bimbingan perkawinan untuk mengurangi masalah rumah tangga tadi,” katanya.
Nantinya, lanjut Kamarudin, dalam kegiatan Binwin, Kemenag akan melibatkan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, BKKBN dan pihak luar lain untuk terlibat memberikan bimbingan kepada calon pengantin tersebut. Kamarudin menyebut, Kemenag merasa bertanggung jawab ketika ada anak stunting sebab adanya mereka karena ada yang menikah. Sedangkan menikah tanggung jawabnya ada di Kemenag.
“Jadi kita libatkan banyak pihak seperti Kemenkes dan BKKBN. Biar keluarga calon pengantin kedepan menjadi keluarga berkualitas, bermutu, kokoh dan kuat,” tuturnya.