KPK Tahan Tiga Kepala Dinas Pemalang terkait Jual Beli Jabatan
JAKARTA, (ERAKINI)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023). Ketiga tersangka merupakan kepala satuan kerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pemalang.
Adapun nama-nama tersangka yang ditahan KPK yaitu Moh Ramdon selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Bambang Haryono selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Raharjo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup bernama.
Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Kasus ini bermula saat Mukti Agung Wibowo terpilih sebagai Bupati Pemalang periode 2021 hingga 2026. Dia lalu melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemkab Pemalang.
Mukti Agung Wibowo lalu menegaskan pihak swasta bernama Adi Jumal Widodo untuk mengurus rotasi, mutasi, hingga promosi di Pemkab Pemalang. Mukti lalu membuka seleksi terbuka pada posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II
"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp 15 juta sampai dengan Rp 100 juta," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Hasil penyidikan KPK mengungkap Moh Ramdon dan Bambang Haryono melakukan penyuapan agar dinyatakan lulus tes menjadi eselon II. Uang itu diserahkan melalui Adi Jumal Widodo yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.