JAKARTA, (ERAKINI) - Di masa pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto, Kementerian Agama (Kemenag) dipecah menjadi 2 badan dan 1 kementerian. Ketiganya yaitu Kemenag (tetap), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH (dulu di bawah Kemenag, kini setingkat kementerian) dan Badan Penyelenggara Haji dan Umrah atau BPH (dulu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kini setingkat kementerian).
Meski demikian, cara kerja dua lembaga negara ini dikoordinasikan langsung kepada Kemenag, sebagai perwakilan pemerintah yang mengurus soal pelayanan keagamaan masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah resmi melantik KH Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, atau yang akrab disapa Gus Irfan, sebagai Kepala BPH. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (22/10/2024).
Penunjukan Gus Irfan sebagai Kepala BPH didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 144/P Tahun 2024, yang mengatur tentang pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BPH.
Gus Irfan merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU). Ia adalah cucu dari KH Wahid Hasyim, Menteri Agama pertama Indonesia. Gus Irfan memiliki kekerabatan dengan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, mantan Presiden Indonesia dan mantan ketua umum PBNU.
“Saya akan berupaya sebaik mungkin memastikan pelayanan ibadah haji berjalan lancar, efisien, dan sesuai harapan umat. Penyelenggaraan haji bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tanggung jawab moral bagi kesejahteraan jamaah,” ujar Gus Irfan usai dilantik beberapa waktu yang lalu.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (29/10/2024), BPH berstatus sebagai badan khusus negara yang mengurus tentang penyelenggaraan ibadah haji. BPH bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan dikoordinasikan kepada Kemenag. BPH dipimpin oleh Kepala BPH dan Wakil Kepala BPH.
Sebelum ada BPH, Kemenag memiliki direktorat yang mengurus soal haji yakni Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (disingkat Ditjen PHU). Unit kerja tersebut merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Saat ini Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin Prof. Hilman Latief, MA, Ph.D. Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Dilansir dari situs resmi kemenag.go.id, Selasa (29/10/2024), dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah; dan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Sementara susunan organisasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah;
- Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri;
- Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri;
- Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU.
Melihat penjelasan di atas, cara kerja, tugas dan kewenangan BPH tidak akan jauh berbeda dari Dirjen PHU yang ada di Kemenag pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi). BPH akan bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan dan penyelenggaraan haji di Indonesia.