Cak Imin Optimistis ‘AMIN’ Menang di ‘Tapal Kuda’ Jatim pada Pilpres 2024
JEMBER, JAWA TIMUR, (ERAKINI) – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan pihaknya optimistis bahwa pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies-Muhaimin atau ‘AMIN’ bisa menang di ‘Tapal Kuda’, Jawa Timur, pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan oleh Cak Imin saat melakukan safari politiknya bersama Anies Baswedan di Pondok Pesantren Nurul Islam (Nuris) Kabupaten Jember, Kamis (28/9/2023).
"Kemenangan PKB di 'Tapal Kuda' akan menjadi kemenangan pasangan AMIN pada Pilpres 2024," kata Cak Imin di Pondok Pesantren Nurul Islam (Nuris) Kabupaten Jember.
Menurut Cak Imin, selama pemilu, kemenangan PKB berada di wilayah ‘Tapal Kuda’ Jawa Timur, meliputi Kabupaten Banyuwangi, Jember, Situbondo, Bondowoso, Lumajang, dan Probolinggo.
Daerah ‘Tapal Kuda’ Jawa Timur, kata Cak Imin, akan menjadi ceruk suara terbanyak bagi pasangan AMIN pada pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
"Insyaallah 'Tapal Kuda' dan Jawa Timur pada umumnya akan menjadi kemenangan AMIN terbanyak asalkan kader PKB di Jatim kompak untuk mendukung pasangan AMIN pada Pilpres 2024," tutur Cak Imin.
Sementara itu, Pengasuh Ponpes Nuris Jember KH Muhyidin Abdus Somad mengatakan kedatangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk silaturahim dengan para kiai dan ulama di Jember dan sekitarnya.
"Ada sekitar 500 hingga 1.000 kiai dan ulama yang hadir, padahal mereka mendapatkan undangan melalui pesan singkat saja. Mereka hadir untuk mendoakan pasangan AMIN pada Pilpres 2024," katanya.
KH Muhyidin Abdus Somad mengatakan dukungannya kepada AMIN secara pribadi sebagai pengasuh pondok pesantren, namun selaku Ketua Rois Syuriyah PCNU Jember maka pihaknya bersikap netral.
"Kedatangan Anies-Muhaimin bertemu para kiai dan ulama di Ponpes Nuris memang untuk silaturahim dan meminta doa restu. Sebagai pengasuh ponpes, saya mendukungnya," ujarnya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)