Mahfud MD Bicara Novum bagi Terpidana Kasus Vina Usai Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur
JAKARTA, (ERAKINI) - Eks Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bicara soal novum bagi 7 terpidana dalam kasus pembunuhan Vina setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan.
“Bisa, bisa menjadi novum ya, bahwa kalau ini dulu dianggap satu paket pelaku, hanya saja belum tertangkap, lalu sekarang sesudah ditangkap kemudian ternyata tidak, berarti yang 7 ini pun tidak dong yang sekarang sedang dilakukan,” katanya saat wawancara di salah satu televisi swasta nasional tayang Jumat (12/7/2024).
“Logika kita kan satu paket, dulu kan dakwaannya 11 orang, yang 3 lari, yang 8 masuk, tapi yang satu kecil dikeluarkan lebih dulu, kan gitu. Berarti ini karena ini satu paket dakwaan, seharusnya juga menjadi Novum, tapi silakan para pengacaranya atau keluarganya itu anggap sebagai sebuah novum, seperti Sengkon dan Karta.” sambungnya.
Menurut eks Cawapres Pilpres 2024 nomot urut 3 ini, kepolisian dalam penanganan kasus Vina yang terjadi di tahun 2016 telah melakukan penegakan hukum secara serampangan.
“Serampangan begini, karena kasus ini kan 2016 ya, dikatakan ada buron A, B, C, hilang kasus ini, baru muncul lagi sesudah ada film, Film Vina Sebelum 7 Hari, loh baru orang ingat lagi, baru dikejar lagi. Nah kalau tidak serampangan kan begitu diputus dicari dan orangnya kan juga, kalau memang sejak awal,” katanya
“Lalu serampangan yang kedua, katanya 3 (DPO) lalu diumumkan yang 2 fiktif, itu nggak ada, itu (padahal) putusan pengadilan, dakwaan jaksa yang kemudian dicantumkan keputusan pengadilan di dalam proses persidangan itu disebut. Ini kan serampangan namanya," ujarnya lagi.
Karena itu, Mahfud menilai kerja kepolisian dalam kasus Vina tidak professional dan diduga melindungi nama seseorang serta mencari kambing hitam.