Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Tim Gabungan Temukan Ladang Ganja Seluas 600 Meter di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Tim Gabungan Temukan Ladang Ganja Seluas 600 Meter di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

PAPUA, (ERAKINI) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua, Bea Cukai Jaya Pura dan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI Yonif 122/TS berhasil menemukan ladang ganja seluas 600 meter persegi di perbatasan Indonesia dan Papua Nugini

Tim gabungan tersebut juga telah mengamankan barang bukti berupa 145 batang tanaman ganja dengan berat total mencapai 50,25 kilogram. Barang bukti tersebut langsung diserahkan kepada BNN Provinsi Papua untuk diproses lebih lanjut. 

Operasi telah menegaskan komitmen bersama berbagai pihak dalam melindungi wilayah perbatasan dan memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Papua.

Kepala Kantor Bea-Cukai Jayapura, Adeltus Lolok, mengatakan, operasi ini didasari oleh informasi intelijen mengenai keberadaan ladang ganja di kawasan perbatasan tersebut.

"Sinergi ini berhasil menemukan ladang ganja seluas 600 meter persegi dengan tanaman setinggi 30 sentimeter hingga 2 meter. Ini adalah hasil kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat dalam upaya memberantas narkotika," katanya, Rabu (2/10/2024).

Dia menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti keberhasilan sinergi aparat dengan masyarakat, terutama dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Papua. 

Dalam kesempatan yang sama, kepala suku setempat yang memiliki wilayah hutan tersebut menyatakan bahwa tanaman ganja tersebut itu ditanam oleh warga lokal, melainkan oleh masyarakat Papua Nugini yang memanfaatkan perbatasan sulit dijangkau untuk menanam dan menjual ganja di wilayah Indonesia.

Sedangkan menurut Komandan Yonif 122/TS, Letkol Infantri Diki Apriyadi, mengapresiasi atas keberhasilan tim gabungan tersebut.

"Kerja sama dan komitmen untuk memberantas narkotika harus terus dijaga dan ditingkatkan demi menyelamatkan generasi muda Indonesia," tandasnya.


Editor:

Nasional Terkini