Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Kejagung Tegaskan Pemeriksaan Airlangga Murni Penegakan Hukum

Kejagung Tegaskan Pemeriksaan Airlangga Murni Penegakan Hukum

JAKARTA (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pemeriksaan eks ketua umum Golkar, Airlangga Hartarto berdasarkan fakta dan bukti. Kejagung juga menegaskan bahwa pemanggilan kepada Airlangga murni penegakkan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, Airlangga diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021 serta kelangkaan minyak goreng.

Menurut Harli, dia belum mendapat informasi soal penetapan tersangka Airlangga dari penyidik. Dia juga mengatakan akan memberikan informasi kepada publik jika mendapat informasi soal panggilan pemeriksaan Airlangga.

Kalau ada informasinya soal itu kami sampaikan ya," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Native 1 Banner


Diketahui, Airlangga baru saja mundur dari jabatannya sebagai Ketum Partai Golkar. Beredar kabar bahwa Partai Golkar membantah Airlangga mundur akibat terjerat kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Airlangga memutuskan mundur karena masalah pribadi. 

Sementara dalam kasus korupsi izin ekspor CPO, Airlangga memang pernah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi pada 2023 lalu. 

Kejagung menduga terdapat kebijakan yang ditengarai merugikan keuangan negara terkait fasilitas ekspor CPO dan krisis minyak goreng pada 2022 lalu.

Tak hanya itu, dalam kasus ini, sejumlah terdakwa telah mendapatkan vonis. Ada juga pelaku dari unsur perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun.


Editor:

Nasional Terkini