Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

Kasus Korupsi Timah Rugikan Uang Negara Rp300 Triliun, Ini Rinciannya

Kasus Korupsi Timah Rugikan Uang Negara Rp300 Triliun, Ini Rinciannya

JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi tahun 2015-2022. Kasus yang telah mentersangkakan 22 orang tersebut telah merugikan uang negara mencapai Rp300 triliun.

Menurut Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari, pihaknya telah merinci besaran kerugian negara yang totalnya mencapai Rp300 triliun. 

"Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun," ujar Agustina saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Agustina tidak menyebut detail jumlah kerugian negara dalam perkara itu. Ia menjelaskan, pihaknya akan membeberkan rinciannya dalam persidangan nantinya.

Meski demikian, jumlah Rp300 triliun yang disebutkan menjadi kerugian real dalam perkara itu. Jumlah itu, kata dia, meliputi harga sewa smelter hingga kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

"Yang pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun. Yang kedua adalah pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun. Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp 271,069 triliun," tuturnya. 

Agustina mengungkapkan, secara ringkas penyebab aktivitas ilegal itu menimbulkan kerugian negara. Sebab, terang dia, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan.

"Penjelasan secara ringkasnya seperti itu, tentu saja detailnya nanti akan kami sampaikan di dalam proses persidangan berkolaborasi dengan para ahli yang tadi sudah saya sebutkan ada sekitar enam ahli," ucap Agustina.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jumlahnya bertambah mencapai Rp300 triliun.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T," kata dia.


Editor:

Nasional Terkini