Jusuf Hamka Tagih Utang Lagi, Pemerintah Bilang Begini
JAKARTA, (ERAKINI)-Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kembali menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Kasus ini belum menemui titik terang meskipun pertemuan antara Jusuf Hamka dengan Staf Khusus Menteri Keuangan sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Pemerintah juga mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait dengan pembayaran utang kepada Jusuf Hamka tersebut.
"Belum tahu keputusannya, kan nanti ya kalau memang harus dibayar kan ya sudah pasti diajukan ke Anggaran kan," ucap Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Ia mengaku belum tahu kelanjutan mengenai persoalan utang tersebut. Dia juga mengatakan belum ada arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Belum ada tindak lanjutnya dan kita nggak tahu kan itu. Belum ada arahan," ujarnya.
Sebagai informasi, utang negara ke Jusuf Hamka berkaitan dengan deposito CMNP di Bank Yama. Pada 1997-1998, keadaan perbankan termasuk Bank Yama mengalami kesulitan likuditas hingga kebangkrutan, makanya saat itu hadirlah BLBI agar bank bisa membayar kewajiban kepada deposan-deposan.
CMNP belum mendapatkan gantinya karena dianggap saat itu terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardiyanti Rukmana (Mba Tutut). Sampai akhirnya Jusuf Hamka menagih pokok utang dan denda kepada negara senilai Rp 800 miliar.
Dalam perkembangannya, sempat terjadi kesalahpahaman terkait status Jusuf Hamka pada CMNP. Ia tidak terima dipertanyakan posisinya di CMNP oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo hingga mengancamnya akan membawa ke jalur hukum.
Setelah dilakukan pertemuan keduanya, dapat dipastikan bahwa ancaman laporan yang sempat dikatakan Jusuf Hamka kepada Prastowo batal.