Saat DKI Jakarta Sudah Jadi DKJ, Warga Harus Cetak Ulang KTP
JAKARTA, (ERAKINI) - Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta bakal berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengemukakan seluruh warga DKI Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
"Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang aja," kata Joko Agus Setyono.
Pemprov DKI, kata Joko, juga sudah bersiap untuk mulai menyosialisasikan perubahan status ini kepada warga. Selain itu, menurutnya, pemprov juga akan menyiapkan anggaran tersebut tahun depan.
"Ya anggaran kita siapkan, kan itu tahun depan. Nanti kita sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian," ujar Joko.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, pihaknya siap melayani perubahan nama kota jika DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ.
"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," kata Budi di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Namun, kata dia, perubahan tersebut akan dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.
Saat DKI Jakarta sudah berubah menjadi DKJ, menurut Budi, warga pastinya berkeinginan memperbarui nama kota di KTP elektroniknya.
Dijelaskan oleh Budi bahwa blanko merupakan bahan dasar dari pencetakan KTP. Tentunya dengan perubahan nama kota, maka secara serentak identitas seluruh warga DKI menjadi DKJ.