Search

Polemik Perebutan Kursi Ketum Kadin, Istana Tegaskan Tak Ada Cawe-Cawe Jokowi

JAKARTA, (ERAKINI) - Kursi jabatan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah diperebutkan oleh Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid. Istana Negara menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo menghormati mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

"Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki aturan internal sesuai AD/ART Kadin," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Saat ini, Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie bersaing memperebutkan posisi Ketua Umum Kadin. Arsjad sebelumnya menjabat sebagai Ketum Kadin periode 2021-2026, namun jabatan tersebut diberhentikan di tengah jalan. Anindya Bakrie kemudian terpilih sebagai Ketua Umum melalui Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang diadakan pada Jumat (13/9/2024).

Ari Dwipayana menegaskan bahwa dinamika di internal Kadin tidak berkaitan dengan Istana. Ia juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak terlibat dalam perebutan jabatan tersebut.

"Tidak ada cawe-cawe dari presiden. Itu urusan internal Kadin," kata Ari.

Lebih lanjut, Ari menyampaikan bahwa legalitas hasil Munaslub Kadin yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin akan menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Proses awal di pemerintahan ada di Kementerian Hukum dan HAM. Istana atau Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, juga telah memberikan tanggapan terkait polemik tersebut. Menurutnya, perebutan jabatan Ketua Umum Kadin merupakan urusan internal organisasi.

"Kalau kami di pemerintah, ini urusan internal Kadin sebenarnya. Dan sudah diselesaikan lewat keputusan Munaslub yang ada," ujar Supratman di Menara Kadin Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Supratman menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku, dan hasil Munaslub yang menetapkan Anindya sebagai Ketua Umum adalah kehendak mayoritas pengurus daerah Kadin.

"Intinya, pemerintah akan mengikuti aturan yang ada, dan ini menjadi kehendak mayoritas pengurus Kadin di daerah dan provinsi," tuturnya.

Dia juga menambahkan bahwa pengurus Kadin akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden, yang sebelumnya akan melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Pasti, aturannya seperti itu. Namun nantinya semua keputusan presiden akan melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya. 

advertisement