Anggota DPR Kini Tak Terima Fasilitas Rumdin, Diganti Uang Tunjangan
JAKARTA, (ERAKINI) - Sebanyak 580 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 tidak akan menerima fasilitas Rumah Dinas seperti anggota DPR RI sebelumnya. Sebagai gantinya, para wakil rakyat tersebut akan menerima uang tunjangan perumahan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 seperti dilihat pada Kamis (3/10/2024).
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota)," demikian bunyi surat tersebut.
Namun, dalam surat itu belum ada penjelasan lebih lanjut soal berapa uang tunjangan yang akan diterima anggota DPR RI.
Berikut poin-poin isi surat Setjen DPR RI:
- Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota.
- Pemberian Tunjangan Perumahan ini berlaku sejak anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik.
- Dengan diberikannya Tunjangan Perumahan, anggota DPR RI tidak lagi berhak menempati Rumah Jabatan Anggota.
Melalui keputusan ini, DPR berharap bisa memastikan adanya efisiensi dalam pengelolaan aset negara serta memberikan fleksibilitas bagi anggota dewan dalam menentukan hunian mereka selama masa jabatan.