PKB Tegaskan Dukung Penuh Kasasi Usai Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diprotes berbagai pihak lantaran vonis terdakwa pembunuhan anak eks politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kini, Kejaksaan Surabaya akan melakukan kasasi terkait putusan tersebut.
Menanggapi hal itu, politisi PKB Rano Alfath menegaskan bahwa partainya mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan kejaksaan Surabaya. Menurut dia, upaya hukum tersebut sebagai komitmen dalam menegakkan keadilan.
“Kami baik di Fraksi PKB dan Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi. Upaya hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan keadilan,” katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Tak hanya itu, kasasi dalam kasus pembunuhan wanita oleh anak mantan anggota DPR RI ini, lanjut politisi PKB asal Tangerang, Banten ini memang harus dilakukan. Hal ini untuk memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang lolos
“Untuk memastikan tidak ada satupun pelaku kejahatan yang lolos dari jerat hukum hanya karena status sosial atau politiknya,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak keluarga korban pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur, Dini Sera Afriyanti merasa kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa. Keluarga menilai, putusan tersebut telah mencederai rasa keadilan.
"Terkait putusan yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tentu sangat memprihatinkan bagaimana hakim di sini memberikan putusan yang sangat mencederai keadilan bagi kami mewakili keluarga korban," ujar pengacara keluarga Dini, Dhimas Yemahura saat berbincang dengan salah satu televisi swasta nasional, Kamis (25/7/2024).
Menurut Dhimas, keluarga sangat kecewa dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum atas vonis tersebut. Keluarga, kata Dhimas meminta agar Ronald mendapat hukuman yang setimpal.
Selain itu, keluarga menilai putusan tersebut menjadi cerminan bahwa hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Dhimas berharap hakim dibalas Tuhan atas vonis yang dijatuhkan terhadap Ronald.
“Saat ini anaknya jadi anak yatim, yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban," tuturnya.
"Semoga apa yang diputuskan oleh hakim ini akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," pungkas dia.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Hakim Ketua Erintuah Damanik beralasan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," tuturnya.