Syarat dan Tata Cara Bikin E-KTP DKI Jakarta bagi Pemula dan Pendatang Baru
JAKARTA, (ERAKINI) - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi seseorang yang wajib dimiliki penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah. Termasuk bagi pendatang baru ke Jakarta pascaLebaran, wajib memiliki KTP DKI.
Saat ini KTP DKI Jakarta sudah berbasis NIK atau KTP Eleklronik (E-KTP). E-KTP memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discukcapil) DKI Jakarta.
Bagi Anda yang ingin mengurus E-KTP, kini cukup mendatangi Service Poin Dukcapil Kelurahan atau bisa menggunakan layanan Online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di Playstore. Adapun tarif pembuatan E-KTP, gratis.
Dikutip dari laman resmi Disdukcapil DKI Jakarta, Senin (22/4/2024), berikut tat cara dan persyaratan pembuatan E-KTP:
Pembuatan KTP-el dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:
a. Tanggal berusia 17 tahun, atau
b. Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun
c. Tanggal diterbilkannya Sural Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri
d. Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk null
Persyaratan Pembuatan E-KTP:
1. Penerbitan E-KTP baru
Bagi Pemula (17 tahun) :
a. Fotokopi KK
Bagi Pemula (di bawah 17 tahun dan sudah menikah) :
a. KK asli
b. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
2. Penerbitan E-KTP bagi pendatang dalam dan luar daerah diberikan bersamaan dalam proses penerbitan KK
3. Penerbitan E-KT Pkarena perubahan Biodata
a. KK dan KTP Asli
b. Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)
4. Penerbitan E-KTP karena hilang atau rusak
a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
b. E-KTP yang rusak
c. Fotokopi KK
Pindah/Datang
Pindah/Datang adalah proses perpindahan penduduk dari luar DKI Jakarta menjadi warga DKI Jakarta. Permohonan Surat Keterangan Pindag/Datang (SKPD) dilakukan bersamaan dengan permohonan KK dan KTP baru
Persyaratan:
1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
2. Biodata Penduduk
3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang)
4. KK dan KTP Penjamin (jika menumpang)
5. Fotokopi Akta Kelahiran
6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup)
Persyaratan 5 dan 6 tidak diperlukan, jika biodata penduduk sudah terisi lengkap dan benar. Jika pemohon belum memiliki akta kelahiran, maka akan memperoleh pelayanan pembuatan Akta Kelahiran.
Prosedur
1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel. Reg Dukcapil)
5. Petugas menyerahkan bukti permohonan kepada Pemohon. (PTSP)
6. Petugas memproses pengantar Surat Keterangan Pindah datang. (Satpel Reg Dukcapil)
7. Petugas menyerahkan pengantar Surat Keterangan Pindah datang kepada Pemohon. (PTSP Dukcapil)
8. Petugas mengajukan proses Surat Keterangan Pindah Datang ke Sudin Dukcapil. (Satpel Dukcapil Kelurahan)
9. Petugas menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP. (Satpel Dukcapil Kelurahan)
10. Pemohon menerima KK dan KTP baru, serta menyerahkan KTP daerah.