Wakil Ketua KPK Alex Marwata Diperiksa Polisi sebagai Saksi Kasus Pemerasan SYL
JAKARTA, (ERAKINI) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata akan diperiksa polisi di Jakarta, Kamis (14/12/2023). Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Informasi terkait jadwal pemeriksaan Wakil Ketua KPK itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
"Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi," kata Ramadhan.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Ramadhan menyebut pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. "Pemeriksaan atas permintaan FB," tambah Ramadhan.
Sampai berita ini ditulis, belum diketahui apakah Alex akan memenuhi panggilan penyidik. KPK saat ini sedang menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ramadhan pun belum bisa memastikan apakah Alex memberikan konfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita tunggu saja," ujar Ramadhan. (ant)