Kasus Pencemaran Lingkungan, Bos Perusahaan Pelebur Tembaga Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT XLI berinisial BSS yang berusia 47 tahun atas kasus pencemaran lingkungan dan impor limbah B3 secara ilegal.
Dikatakan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum dan Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/8/2023) bahwa penyidik menetapkan BSS sebagai tersangka perorangan dan PT XLI sebagai tersangka korporasi.
"Perusahaan itu melakukan peleburan limbah-limbah tembaga yang berdampak terhadap lingkungan hidup," ujar Rasio Ridho, Senin (14/8/2023).
Rasio menjelaskan bahwa PT XLI merupakan perusahaan penanaman modal asing yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Jalan Modern Industri VI Blok P.1 B, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
BSS dijerat pasal berlapis oleh KLHK dengan merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu Pasal 98, Pasal 103, Pasal 106, Pasal 116, dan Pasal 119.
Pengenaan pasal berlapis itu, menurut Rasio, karena sengaja melakukan perbuatan yang mengabaikan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, adalah karena menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan serta memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar serta pidana tambahan perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan," kata Rasio.
Berkas perkara penyidikan untuk tersangka perorangan BSS dan tersangka korporasi PT XLI telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Tersangka BSS saat ini ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta dan Pemerintah juga telah menutup perusahaan pelebur logam tersebut.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan bahwa penanganan kasus itu sebagai tindak lanjut pengajuan masyarakat yang resah akibat kegiatan peleburan tembaga mencemari udara.
Kasus itu juga merupakan pengembangan pengaduan pembakaran ilegal limbah B3 di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menjual hasil pembakaran limbah elektronik Printed Circuit Board (PCB) kode limbah B107d kepada PT XLI.
Atas aduan masyarakat tersebut, tim pengawas KLHK melakukan verifikasi pengaduan yang dilanjutkan dengan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan bersama dengan penyidik.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan ditemukan pembuangan limbah tembaga. Sedangkan, bahan baku perusahaan diduga limbah, antara lain copper ash, copper zinc sulfide, dan limbah lainnya. Limbah itu diimpor dari Madagaskar, Korea, Singapura, Jerman, Malaysia, Amerika, dan negara lain.
Yazid menjelaskan setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil uji analisa laboratorium, maka penyidik KLHK meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan BSS dan PT XLI sebagai tersangka. (ant)