Ngaku Dijebak Tanda Tangan Gugatan SK, 5 Kader PDIP Lapor Polisi
JAKARTA, (ERAKINI) - Lima kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku dijebak tanda tangan di kertas kosong oleh Anggiat BM Manalu. Tanpa sepengetahuan mereka, ternyata tanda tangan tersebut digunakan Anggiat untuk keperluan gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan DPP PDIP periode 2024-2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kini, 5 orang kader PDIP tersebut melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan. Mereka yang melayangkan yaitu Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari, pada Sabtu (14/9/2024).
Mereka didampingi oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC Jakarta Pusat dan Jakarta Barat yang diwakili oleh Triwiyono Susilo, Suaib Ubrusun, dan Aderlina Marpaung.
"Kami BBHAR DPC Jakarta Pusat dan BBHAR DPC Jakarta Barat dini hari ini datang bersama-sama dengan lima kader PDI Perjuangan, yaitu Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari, untuk melaporkan terkait dugaan tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun yang diduga dilakukan Anggiat BM Manalu," ujar Triwiyono Susilo melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2024).
Triwiyono menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika kelima kader bertemu Anggiat BM Manalu di sebuah Posko Tim Pemenangan. Dalam pertemuan tersebut, Anggiat meminta dukungan terkait isu demokrasi. Karena sepakat dengan hal itu, Jairi dan kawan-kawan bersedia memberikan dukungan dan diminta untuk menandatangani sebuah kertas kosong.
Namun, belakangan diketahui bahwa tanda tangan mereka di kertas kosong itu digunakan sebagai surat kuasa gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN.
"Dalam hal ini, kami telah membawa alat bukti yang cukup dan laporan tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5537/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 September 2024," jelas Triwiyono.
Pihak pelapor kini menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain proses hukum di kepolisian, kami juga akan mengadukan Anggiat BM Manalu ke organisasi advokat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat," pungkasnya.