Profil Hanindyo: Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Pernah Dilaporkan Terkait Etik
JAKARTA, (ERAKINI) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Edward Tannur, pelaku pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti, mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Putusan para hakim tersebut dinilai telah mencederai rasa keadilan.
Diantara hakim tersebut yaitu Heru Hanindyo. Pria yang biasa disapa Heru itu, diketahui bekerja di Pengadilan Negeri Surabaya sejak November 2023 lalu. Sebelumnya ia bertugas di PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, Heru juga pernah menjabat sebagai hakim di PN/PHI/Tipikor Manokwari pada 2018-2019.
Selama menjadi hakim, Heru pernah mengurus perkara kasus-kasus besar seperti gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021.
Kemudian, pernah juga mengabulkan gugatan Perdata KLHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023. Bersamaan dengan putusan-putusan yang pernah ia buat, Heru ternyata juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Adapun yang melapor yakni Advokat Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan.
Tak hanya itu, Heru juga pernah menuai sorotan kala MA mempromosikan dirinya yang masih berstatus hakim utama dengan golongan III/d menjadi Wakil Ketua PN Tahuna. Padahal dari aturan, Heru yang masih berpangkat III/d seharusnya menduduki wakil ketua di PN kelas IIC
Diberitakan sebelumnya, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menimbulkan polemik. Munculnya polemik tersebut karrena hakim memvonis bebas anak mantan anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan sadis Dini Sera Afriyanti.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan.
Atas putusan ini, Komisi Yudisial pun akhirnya turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim tersebut.