JAKARTA, (ERAKINI) - Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan total nilai uang mencapai Rp73,7 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp73 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rp35,7 miliar dalam bentuk rupiah, 2,9 juta dolar Singapura yang setara dengan Rp35 miliar, serta 183.500 dolar Amerika Serikat setara Rp2,8 miliar.
Selain uang, penyidik juga menyita berbagai barang bukti lainnya, antara lain 34 unit ponsel, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, dan 11 jam tangan mewah. Barang bukti lainnya termasuk empat tablet, empat unit properti, dua senjata api, satu motor, dan 215,5 gram logam mulia.
"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang melakukan inventarisasi terhadap rekening yang terkait dengan situs judi online untuk segera diblokir," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Ade memastikan penyidik Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan intensif dan mengejar tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. "Kami akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum dari Kementerian Kominfo, bandar judi, dan pihak lainnya," tegasnya.
Polda Metro Jaya telah menerbitkan dua nama sebagai daftar pencarian orang (DPO), yaitu berinisial A dan M. “Tersangka yang ditetapkan DPO adalah A, dan kami juga sudah mengidentifikasi satu lagi tersangka DPO berinisial M. Penyidik Subdit Jatanras terus melakukan pengejaran,” kata Ade.
Namun, Ade Ary tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas atau peran spesifik dari kedua tersangka tersebut. Polisi memastikan bahwa mereka akan terus memprioritaskan pencarian untuk menangkap keduanya.
Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial AK yang memiliki peran penting dalam pengaturan pemblokiran situs judi online.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, AK memiliki kewenangan untuk mengatur buka-tutup blokir situs judi. “Tersangka AK memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online, dan ini menjadi bagian dari penyelidikan yang mendalam,” ungkap Wira.
Hal yang mengejutkan, meskipun AK tidak lolos seleksi sebagai teknisi di Komdigi pada tahun 2023, ia justru diterima bekerja dan diberikan kewenangan penting yang seharusnya diawasi lebih ketat.
Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut bagaimana AK bisa mendapatkan posisi tersebut dan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam proses pemberian kewenangan tersebut.