Wujudkan Indonesia Emas, Komisi II DPR Dorong Amandemen UUD 1945
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong dilakukannya amandemen kelima terhadap Undang-Undang (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengatakan, UUD 1945 sudah saatnya dilakukan amandemen. Dengan adanya amandemen tersebut, kata Doli, ada proses penyempurnaan sistem kepemiluan, pemerintahan, dan tata kelola negara.
Lebih lanjut, momentum saat ini menurut Doli sangat tepat untuk melakukan perubahan karena amendemen sebelumnya sudah terjadi cukup lama.
"Kita sudah memasuki tahun ke-26 reformasi. Jadi sangat wajar jika kita mulai berani membahas hal-hal fundamental mengenai ketatanegaraan kita. Itulah mengapa saya termasuk orang yang berjuang untuk amendemen UUD 1945," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/9/2024).
Doli juga mempertimbangkan momentum pemilu sebagai faktor penting dalam amendemen konstitusi. Ia berpendapat bahwa perubahan sistem yang signifikan sebaiknya dilakukan setelah pemilu, bukan menjelang pemilu, untuk menghindari multitafsir.
"Bukan soal memilih kembali ke UUD 1945. Saya rasa perlu amendemen kelima untuk menyempurnakan apa yang kurang dan menyesuaikan dengan tantangan hari ini serta 25 tahun ke depan menuju Indonesia Emas," ungkapnya.
Doli juga mencatat pendapat dari para elite politik nasional mengenai demokrasi di Indonesia. Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, pernah mengungkapkan bahwa demokrasi Indonesia melelahkan, sedangkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut demokrasi mahal.
"Pesan dari pernyataan Prabowo dan SBY adalah perlunya koreksi dalam demokrasi kita. Mahkamah Konstitusi juga menyebutkan bahwa perubahan ini harus dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Artinya, kita sebagai pembuat undang-undang harus memikirkan perbaikan yang lebih mendalam," tegas Doli.
Dengan dorongan tersebut, Doli berharap DPR dan pemerintah dapat menindaklanjuti pesan dari Mahkamah Konstitusi dan melakukan amendemen yang diperlukan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih baik dan efektif.