Bersaksi di Persidangan, Staf PT RBT Ngaku Terima Uang Rp600 Juta dari PT Timah
JAKARTA, (ERAKINI) - Adam Marcos, Staf General Affair PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Dalam kesaksiannya, Marcos mengaku menerima pembayaran sebesar Rp600 juta dari PT Timah Tbk, yang diterima dalam bentuk cek dan uang tunai, termasuk yang disimpan dalam kardus mie instan.
Dalam persidangan ini, terdakwa yang dihadirkan antara lain Harvey Moeis, yang mewakili PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.
Marcos mengungkapkan bahwa ia diminta oleh Suparta untuk membantu peningkatan produksi PT Timah dengan cara membina penambang ilegal, serta melakukan pembayaran kepada penambang atau kolektor bijih timah tersebut.
"Pembayarannya PT Timah ke kolektor atau penambang itu secara cash atau transfer juga?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
"Ada yang cash, ada yang transfer," jawab Marcos.
Marcos menjelaskan bahwa pembayaran tunai yang diterimanya mencapai Rp 600 juta. Uang tersebut diterima dalam bentuk cek dan juga tunai yang disimpan dalam kardus mie instan.
"Kalau yang cash itu saya pakai kardus mie instan," ungkap Marcos, menambahkan bahwa uang itu dalam pecahan Rp 100 ribu dan hanya memerlukan satu kardus mie instan.
Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian negara akibat kasus pengelolaan timah ini mencapai Rp 300 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit yang dituangkan dalam laporan dengan nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Jaksa juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Suranto Wibowo bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk Harvey Moeis, telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 300.003.263.938.131,14. Persidangan masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.