Dark
Light
Dark
Light
Top Banner

AGPAII Jateng Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Usia Sekolah dan Remaja

AGPAII Jateng Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Usia Sekolah dan Remaja

SEMARANG, (ERAKINI) - DPW Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Jawa Tengah menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana termaktub dalam Pasal 103 ayat (4) bagian e PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023. 

Oleh karenanya, AGPAII Jateng mengusulkan kepada pemerintah untuk segera merevisi PP tersebut dengan menghapus kalimat penyediaan alat kontrasepsi (bagi usia sekolah dan remaja) (Pasal 103 ayat (4) bagian e. 

Penolakan itu ditegaskan oleh Ketua DPW AGPAII Jawa Tengah Dr. Hery Nugroho setelah Seminar Online dengan tema 'Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Usia Sekolah dan Remaja, Perlukah?' pada tanggal 12 Agustus 2024.

“Mengapa bagian Pasal 103 ayat 4 e perlu dihapus? Itu karena penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja adalah hal yang berlawanan dengan Pancasila, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Profil Pelajar Pancasila yang digaungkan Kemdikbudristek di sekolah,” katanya. 

Native 1 Banner

Tidak hanya itu. Menurutnya, dengan adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja akan berdampak negatif pada pergaulan anak-anak usia sekolah dan remaja di Indonesia.  

Webinar tersebut juga mengundang narasumber Sekretaris MUI Jateng, Dr. KH. Multazam Ahmad, MA dan Bidang Advokasi DPW AGPAII Jateng Edi Rohani, M.Pd.I. Diskusi dipandu oleh moderator, Sekretaris DPW AGPAII Jawa Tengah Syaekudin, M,Pd.I.

Multazam Ahmad mengkritisi PP tersebut terutama pasal 103 ayat 4 butir e di mana ada kalimat penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja seharusnya tidak perlu karena mereka belum boleh melakukan aktivitas seksual dalam bentuk apapun. 

Lebih lanjut Multazam menyampaikan bahwa seks yang dilakukan sebelum menikah akan mempengaruhi kesehatan organ reproduksi, mengganggu aktivitas kreatif yang mestinya optimal dilakukan di usia muda. Yang pada gilirannya akan melahirkan anak muda bermental lemah. 

“Apabila alat kontrasepsi dijadikan sebagai alat peraga edukasi seksual, dalam pembelajaran jelas itu tidak urgent. Edukasi paling utama yang harus ditekankan jangan sampai remaja melakukan aktivitas seksual sebelum menikah,” jelasnya. 

Untuk itu Sekretaris MUI Jawa Tengah ini menyampaikan perlunya dikaji ulang pasal tersebut. “Terkait dengan penerbitan pasal ini layaknya perlu dikaji ulang karena akan menimbulkan banyak kontroversi dan efek yang negatif di dunia pendidikan,” pungkasnya.

Pasal Kontroversi

Sementara itu narasumber lain, Edi Rohani, Divisi Advokasi DPW AGPAII Jawa Tengah juga menyoroti tentang keberadaan pasal 103 tersebut. Edi menyampaikan pendapat beberapa tokoh terkait kontorversi keberadaan pasal tersebut. Tak kurang mulai dari tokoh NU, Muhammadiyah, DPR bahkan wakil presiden dikutip pendapatnya terkait pasal kontroversial tersebut.

Edi Rohani juga menyebutkan poin-poin kontra akibat diterbitkannya PP tersebut. Edi menjelaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar bisa menimbulkan persepsi mengenai kebolehan hubungan badan pada pelajar dan remaja.

“Bunyi Pasal 103 ayat 4 huruf e di PP Nomor 28 Tahun 2024 masih terbuka lebar untuk ditafsirkan secara liar. Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara detail tentang masalah tersebut,” ungkapnya.

Edi juga memaparkan bahwa kesehatan sistem reproduksi pada pelajar dan remaja seharusnya disampaikan dari sisi pemberian edukasi seks dan kesehatan reproduksi, bukan pemberian alat kontrasepsi.

"Aktivitas pergaulan bebas yang berujung pada hubungan seks tanpa nikah bertentangan dengan norma agama yang kental diterapkan masyarakat di Indonesia. Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan pelajar bisa merusak norma tersebut dengan dalih kebolehan seks bebas asal bertanggung jawab,” paparnya.

Seminar online tersebut merupakan kajian rutin bulanan dan diikuti ratusan guru-guru PAI dari semua jenjang dari berbagai provinsi di Indonesia. Menurut sekretaris DPW AGPAII Jawa Tengah, Syekudin, setelah seminar ini akan disusun rekomendasi yang akan dikirim ke DPP AGPAII yang selanjutnya dimohon kepada DPP AGPAII agar meneruskan ke DPR RI dan Presiden Republik Indonesia. 

Nasional Terkini